Maya Rumi

"todays little moments become tommorows precious memories"

Hai Ibu-Ibu, ini loh jawaban dari SIM A Untuk Pengendara Apa ?

Pernah tahu nggak kalau perempuan sudah menjadi seorang ibu, daya ingatnya akan menurun ? 
Untuk perempuan yang belum menikah pasti bertanya-tanya kok bisa begitu yah ? tapi untuk yang sudah menikah dan mempunyai anak-anak, yakin deh pasti ini relate dengan kondisi tersebut.

Menjadi lebih mudah lupa setelah melahirkan anak merupakan perubahan normal yang secara alami terjadi, menurut beberapa penelitian yang saya baca hal tersebut disebabkan oleh perubahan struktur pada otak yang dipengaruhi oleh perubahan hormon pasca persalinan. 

Hal tersebut itu di istilahkan dengan Mommy Brain atau Momnesia.

Inilah yang memang benar terjadi dengan saya dan juga teman-teman, kami semua sudah berkeluarga dan mempunyai beberapa orang anak. Ceritanya beberapa waktu lalu, berada ditengah keseruan kami berkumpul, mengobrol sambil bercanda diselingi derai tawa tiba-tiba ada pertanyaan dari salah seorang teman yang tidak terduga "eh ibu-ibu, emang SIM A untuk pengendara apa ?"

Kami semua yang ada disitu sesaat hanya saling pandang saja, bukan saling menunggu untuk mendengar jawaban yah, tapi merasa seperti "apa sih ini, nggak ada pertanyaan lain yang lebih penting kah ?" tapi akhirnya salah satu diantara kami pun menjawab "serius bun, kamu gak tahu apa lagi lupa aja ?" yang diberi pertanyaan cuma menjawab dengan cengiran.

Tepat seperti dugaan saya juga ini sebenarnya bukan seperti pertanyaan sih, namun mencari dukungan antara ketidaktahuan atau keragu-raguan yang ingin dibenarkan. Gemes banget kan sama pertanyaan sepele ini tapi gawat kalau sampai terlupa, apalagi kalau yang memberi pertanyaan adalah anak-anak kita sendiri dan ada hubungannya dengan pelajaran disekolah.

Jadi ada bunda-bunda ada yang mau menjawab pertanyaan remeh tapi krusial ini : SIM A untuk pengendara apa ? . Eits, sebelum dijawab marilah kita meluaskan pengetahuan mengenai SIM alias surat izin mengemudi ini terlebih dahulu, agar tidak ada lagi salah pemberian informasi kepada yang membutuhkan.


Tentang SIM

Mengutip laman polri.go.id, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor dan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan "setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)".

Mengemudi tanpa SIM atau dengan SIM yang telah kadaluarsa memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sesuai dengan yang tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan "mengemudi tanpa SIM dapat dikenai sanksi berupa denda atau pidana kurungan".

Selain itu, mengemudi tanpa SIM juga meningkatkan risiko kecelakaan baik itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain dan membuat pengemudi tidak memiliki perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.

Di Indonesia sendiri untuk kepemilikan SIM ini dibagi menjadi 5 golongan berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikemudikan yaitu SIM A, SIM B, SIM B1, SIM C & SIM D.



SIM A Untuk Pengendara Apa ?

SIM A yang merupakan salah satu jenis Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat dan memiliki berat tidak lebih dari 3.500 kg.

Jadi kendaraan-kendaraan yang sering kita temukan dijalan seperti misalnya mobil pribadi, taxi, minibus hingga kendaraan komersial ringan seperti truk pickup, van bahkan angkutan umum, semua pengemudi kendaraan tersebut wajib memiliki SIM A.

Terjawab sudah yah ibu-ibu, SIM A untuk pengendara apa ?

Dengan memiliki SIM A, pengendara kendaraan tersebut diatas berarti diakui secara legal dan sah dapat mengemudikan kendaraan roda empat di jalan raya dan juga sebagai bukti apabila pengemudi telah memenuhi persyaratan dan lulus uji kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat dengan aman dan bertanggung jawab.

Saat ini sudah menjadi hal yang lumrah bila ibu-ibu pun mahir mengendarai kendaraan roda empat, walaupun terkadang memang masih ditemukan dijalan ibu-ibu yang membawa kendaraan teramat berhati-hati atau justru yang grasak grusuk membuat pengguna jalan lainnya mengelus dada dan membatin karena kesal.

Jangan lupa yang ibu-ibu bahwasanya memiliki SIM A bukanlah satu-satunya kewajiban dalam berkendara, penting juga untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keselamatan dan sopan dalam berkendara.

Dengan mempunyai SIM A, kita dapat memenuhi kewajiban hukum sebagai pengemudi dan menikmati kebebasan dalam berkendara, terutama ketika polisi tengah mengadakan razia ditanggal tua.

Nah kapan nih ibu-ibu yang sudah punya keberanian mengendarai mobil dijalan raya segera membuat SIM A, eh apa malah jangan-jangan lupa memperpanjang masa berlakunya, ayo cek segera SIM A kamu bun ? 

Komentar

  1. Alhamdulillah aku sudah punya Lisensi SIM A jadi klo pun bawa mobil pun PD aja hahaha

    BalasHapus
  2. Buuuun, postingannya bikin pengen belajar nyetir deh, hehehe.... karena sejauh ini cuma bisa manasin mobil doang ahahaha

    BalasHapus
    Balasan
    1. hayuk ke kursus mobil biar cepet lancar dan pd bawa mobil di jalan terus udah lancar bisa dpt sim a deh

      Hapus
  3. jadi pengen belajar nyopir deh aku wkwkw, tapi takutan akunya

    BalasHapus
  4. Wah jadi tau infonya 😍

    BalasHapus
  5. Ma kasih mba maya infonya. Aq mau belajar mobil ah biar dpet sim A nih nanti

    BalasHapus
    Balasan
    1. semangat mba belajarnya, biar bs cepet dapat sim a yah

      Hapus

Posting Komentar

Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca postingan ini dan meninggalkan jejak komentar yang baik, semua komentar akan di moderasi terlebih dahulu oleh penulis.

Formulir Kontak